Sinematografi adalah kata serapan dari bahasa Inggris Cinematography yang berasal
dari bahasa Latin kinema 'gambar'. Sinematografi sebagai ilmu
terapan merupakan bidang ilmuyang membahas tentang teknik menangkap gambar dan
menggabung-gabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang
dapat menyampaikan ide (dapat mengemban cerita).
Sinematografi memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena objeknya sama maka peralatannyapun mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi menangkap gambar tunggal, sedangkansinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah gabungan antara fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam sinematografi disebut montase (montage).
Sinematografi memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena objeknya sama maka peralatannyapun mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi menangkap gambar tunggal, sedangkansinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah gabungan antara fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam sinematografi disebut montase (montage).
Sinematografi sangat dekat dengan film dalam pengertian sebagai media penyimpan maupun sebagai genre seni. Film sebagai media penyimpan adalah pias (lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka cahaya. Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media penyimpan di awal pertumbuhan sinematografi. Film sebagai genre seni adalah produk sinematografi.
A. Definisi Sinematografi
Sinematografi adalah kata serapan dari
bahasa InggrisCinematography yang berasal dari bahasa Latin kinema
'gambar'. Sinematografi sebagai ilmu terapan merupakan bidang ilmu yang
membahas tentang teknik menangkap gambar dan menggabung-gabungkan gambar
tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan ide (dapat
mengemban cerita).
Sinematografi memiliki objek yang sama
dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena
objeknya sama maka peralatannyapun mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi
menangkap gambar tunggal, sedangkan sinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian
ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi
memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah gabungan antara
fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam sinematografi disebut
montase (montage).Sinematografi sangat dekat dengan film dalam pengertian
sebagai media penyimpan maupun sebagai genre seni. Film sebagai media penyimpan
adalah pias (lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang
dilapisi zat peka cahaya. Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media
penyimpan di awal pertumbuhan sinematografi. Film sebagai genre
seni adalah produk sinematografi.
B. Film sebagai Produk
Sinematografi
Film adalah gambar-hidup,
juga sering disebut movie. Film, secara kolektif, sering disebut sinema. Sinema
itu sendiri bersumber dari kata kinematik atau gerak. Film juga sebenarnya
merupakan lapisan-lapisan cairan selulosa, biasa di kenal di dunia para sineas
sebagai seluloid. Pengertian secara harafiah film (sinema) adalah
Cinemathographie yang berasal dari Cinema + tho = phytos (cahaya) + graphie =
grahp (tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya
adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar kita dapat melukis gerak dengan
cahaya, kita harus menggunakan alat khusus, yang biasa kita sebut dengan
kamera.
Film dihasilkan
dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk fantasi dan figur palsu) dengan
kamera, dan/atau oleh animasi. Kamera film menggunakan pita seluloid (atau sejenisnya,
sesuai perkembangan teknologi). Butiran silver halida yang menempel pada pita
ini sangat sensitif terhadap cahaya. Saat proses cuci film, silver halida yang
telah terekspos cahaya dengan ukuran yang tepat akan menghitam, sedangkan yang
kurang atau sama sekali tidak terekspos akan tanggal dan larut bersama cairan
pengembang (developer).
Definisi Film
Menurut UU 8/1992, adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi
dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan
hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui
proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa
suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi
mekanik, eletronik, dan/atau lainnya;
Istilah film pada
mulanya mengacu pada suatu media sejenis plastik yang dilapisi dengan zat peka
cahaya. Media peka cahaya ini sering disebut selluloid. Dalam bidang fotografi
film ini menjadi media yang dominan digunakan untuk menyimpan pantulan cahaya
yang tertangkap lensa. Pada generasi berikutnya fotografi bergeser
padapenggunaan media digital elektronik sebagai penyimpan gambar.
Dalam bidang
sinematografi perihal media penyimpan ini telah mengalami perkembangan yang
pesat. Berturut-turut dikenal media penyimpan selluloid (film), pita analog,
dan yang terakhir media digital (pita, cakram, memori chip). Bertolak dari
pengertian ini maka film pada awalnya adalah karya sinematografi yang
memanfaatkan media selluloid sebagai penyimpannya.
Sejalan dengan
perkembangan media penyimpan dalam bidang sinematografi, maka pengertian film
telah bergeser. Sebuah film cerita dapat diproduksi tanpa menggunakan selluloid
(media film). Bahkan saat ini sudah semakin sedikit film yang menggunakan media
selluloid pada tahap pengambilan gambar. Pada tahap pasca produksi gambar yang
telah diedit dari media analog maupun digital dapat disimpan pada media yang
fleksibel. Hasil akhir karya sinematografi dapat disimpan Pada media selluloid,
analog maupun digital.
Perkembangan
teknologi media penyimpan ini telah mengubah pengertian film dari istilah yang
mengacu pada bahan ke istilah yang mengacu pada bentuk karya seniaudio-visual.
Singkatnya film kini diartikan sebagai suatu genre (cabang) seni yang
menggunakan audio (suara) dan visual (gambar) sebagai medianya.Istilah film
pada mulanya mengacu pada suatu media sejenis plastik yang dilapisi dengan zat
peka cahaya. Media peka cahaya ini sering disebut selluloid. Dalam bidang
fotografi film ini menjadi media yang dominan digunakan untuk menyimpan
pantulan cahaya yang tertangkap lensa.
Pada generasi
berikutnya fotografi bergeser padapenggunaan media digital elektronik sebagai
penyimpan gambar. Dalam bidang sinematografi perihal media penyimpan ini telah
mengalami perkembangan yang pesat. Berturut-turut dikenal media penyimpan
selluloid (film), pita analog, dan yang terakhir media digital (pita, cakram,
memori chip). Bertolak dari pengertian ini maka film pada awalnya adalah karya
sinematografi yang memanfaatkan media selluloid sebagai penyimpannya.
Sejalan dengan
perkembangan media penyimpan dalam bidang sinematografi, maka pengertian film
telah bergeser. Sebuah filmcerita dapat diproduksi tanpa menggunakan selluloid
(media film). Bahkan saat ini sudah semakin sedikit film yang menggunakan media
selluloid pada tahap pengambilan gambar. Pada tahap pasca produksi gambar yang
telah diedit dari media analog maupun digital dapat disimpan pada media yang fleksibel.
Hasil akhir karya sinematografi dapat disimpan Pada media selluloid, analog
maupun digital.Perkembangan teknologi media penyimpan ini telah mengubah
pengertian film dari istilah yang mengacu pada bahan ke istilah yeng mengacu
pada bentuk karya seniaudio-visual. Singkatnya film kini diartikan sebagai
suatu genre (cabang) seni yang menggunakan audio (suara) dan visual (gambar)
sebagai medianya
Sumber : http://itcentergarut.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment